1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Tugas Utama: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
-
Fungsi:
-
Menyelenggarakan tata urusan pemerintahan.
-
Menetapkan peraturan desa yang telah disepakati bersama BPD.
-
Membina kehidupan masyarakat desa dan menjaga ketenteraman serta ketertiban.
-
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
2. Sekretaris Desa (Sekdes)
Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi.
3. Rincian Kepala Urusan (KAUR)
KAUR Tata Usaha dan Umum
-
Tata Naskah: Mengelola surat masuk, surat keluar, dan penomoran dokumen resmi.
-
Administrasi Perangkat: Mengurus absensi, berkas kepegawaian, dan seragam perangkat desa.
-
Aset Desa: Mendata dan merawat barang milik desa (laptop, motor dinas, gedung).
-
Rapat & Logistik: Menyiapkan ruang rapat, konsumsi, dan penyediaan ATK (Alat Tulis Kantor).
KAUR Keuangan
-
Penatausahaan Keuangan: Mencatat semua transaksi masuk dan keluar di Buku Kas Umum (BKU).
-
Perpajakan: Menghitung, memungut, dan menyetorkan pajak dari setiap belanja desa.
-
Pencairan Dana: Mengurus administrasi pencairan dana desa ke bank atau kas daerah.
KAUR Perencanaan
-
Dokumen Perencanaan: Mengoordinasikan penyusunan RPJMDes (6 tahunan) dan RKPDes (tahunan).
-
Evaluasi & Laporan: Mengumpulkan data realisasi kegiatan dari KASI untuk dibuatkan laporan semesteran dan tahunan.
-
Inventarisasi Data: Mengelola data profil desa sebagai dasar perencanaan pembangunan.
4. Rincian Kepala Seksi (KASI)
KASI bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Mereka adalah "ujung tombak" yang mengeksekusi program di tengah masyarakat.
KASI Pemerintahan
-
Kependudukan: Mengurus administrasi surat pengantar KTP, KK, dan pindah datang penduduk.
-
Pertanahan: Membantu proses administrasi jual beli tanah atau sertifikasi (PTSL).
-
Ketertiban: Mengoordinasikan LINMAS untuk menjaga keamanan desa dan memediasi konflik antarwarga.
-
Hukum: Menyusun rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD.
KASI Kesejahteraan (Kesra)
-
Pembangunan Fisik: Bertindak sebagai pelaksana proyek jalan desa, irigasi, atau renovasi gedung desa.
-
Sosial: Mengelola data kemiskinan (DTKS) dan penyaluran bantuan sosial (BLT, PKH).
-
Pendidikan & Kesehatan: Mengoordinasikan kegiatan PAUD, Posyandu, dan pencegahan stunting.
-
Keagamaan: Membina hubungan dengan tokoh agama dan pengelolaan rumah ibadah.
KASI Pelayanan
-
Sosialisasi: Menjadi penyambung lidah kebijakan pemerintah kepada warga (penyuluhan).
-
Seni & Budaya: Membina kelompok kesenian lokal dan adat istiadat.
-
Ekonomi & BUMDes: Mendorong usaha masyarakat dan membantu pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
- Pemuda & Olahraga: Membina Karang Taruna dan mengelola fasilitas olahraga desa.
5. Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun (KADUS)
Kadus merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa di wilayah dusunnya masing-masing.